Tertib Arsip, Tertib Demokrasi: Rekap Pekan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Blitar 2026
|
blitar.bawaslu.go.id — Selama lima hari penuh, 9 hingga 13 Februari 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Pekan Kearsipan sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip dan akuntabilitas kelembagaan. Ratusan hingga ribuan dokumen dipilah, diklasifikasikan, dan didata ulang sebagai bagian dari penataan arsip menuju pengelolaan yang lebih sistematis dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menegaskan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.
Hari Pertama: Pemilahan Arsip DAUM
Pekan Kearsipan dimulai pada Senin (9/2/2026) dengan pemilahan arsip yang termasuk dalam kategori Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM). Dokumen pembentukan badan adhoc Pemilu 2019 menjadi salah satu fokus utama. Ratusan berkas dikemas dan diinput dalam daftar inventaris, didampingi Kepala Sekretariat Heru Setyawan serta jajaran pimpinan yang pada hari bersamaan melaksanakan rapat pleno.
Hari Kedua: Seleksi Arsip C1 Pemilu 2019
Selasa (10/2/2026), kegiatan berlanjut dengan pemilahan arsip formulir C1 hasil perolehan suara Pemilu 2019. Mengingat Kabupaten Blitar memiliki 4.753 TPS dengan lima jenis surat suara, ribuan dokumen harus diverifikasi dan diklasifikasikan secara cermat.
Hari Ketiga: Pimpinan Turun Langsung
Rabu (11/2/2026), Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria turun langsung mengomandoi proses pemilahan arsip C1. Langkah ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar tugas administratif, melainkan tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga rekam jejak demokrasi.
Hari Keempat: Penyusunan dan Klasifikasi Lanjutan
Kamis (12/2/2026), pemilahan arsip yang masuk dalam DAUM terus dilakukan. Dokumen dipilah berdasarkan klasifikasi dan masa retensi arsip, sesuai prinsip penyusutan arsip yang diatur dalam regulasi kearsipan nasional.
Hari Kelima: Packing dan Rekapitulasi
Jumat (13/2/2026), kegiatan difokuskan pada packing arsip dan persiapan input data pada formulir rekapitulasi PIC kearsipan. Tahapan ini menjadi langkah akhir sebelum proses administrasi lanjutan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pekan Kearsipan 2026 tidak hanya menjadi agenda teknis, tetapi juga momentum refleksi bahwa arsip merupakan memori kolektif lembaga. Arsip hasil pengawasan Pemilu 2019 menjadi bukti autentik perjalanan demokrasi di Kabupaten Blitar.
Dengan pengelolaan arsip yang tertib, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan. Tertib arsip adalah fondasi tertib demokrasi.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar