Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik melalui Penetapan Maklumat Pelayanan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menetapkan Maklumat Pelayanan Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Maklumat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 21/HK.01/JI-03/08/2026 tentang Maklumat Pelayanan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengatakan bahwa penetapan Maklumat Pelayanan merupakan wujud kesungguhan Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
"Maklumat Pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan janji dan komitmen seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap layanan yang diberikan memenuhi prinsip profesional, transparan, akuntabel, mudah diakses, serta memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Nur Ida.
Menurutnya, penyusunan Maklumat Pelayanan merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Standar Pelayanan Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2026, sekaligus implementasi berbagai regulasi pelayanan publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga Surat Edaran Kepala Sekretariat Bawaslu Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Melalui Maklumat Pelayanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pelayanan yang diberikan belum memenuhi standar, Bawaslu Kabupaten Blitar membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan.
Nur Ida menambahkan bahwa budaya pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun melalui komitmen seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga seluruh pegawai di lingkungan sekretariat.
"Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari keterbukaan informasi, kepastian prosedur, sikap petugas, serta kemauan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Karena itu, Maklumat Pelayanan menjadi pedoman moral sekaligus komitmen bersama dalam melayani masyarakat," tegasnya.
Penetapan Maklumat Pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Blitar mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan komitmen pelayanan yang terbuka kepada masyarakat, diharapkan setiap layanan Bawaslu semakin mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu meningkatkan kepuasan pengguna layanan.
Melalui implementasi Maklumat Pelayanan Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar