Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sesuai Persyaratan Rekrutmen PPDP, Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU

blitar.bawaslu.go.id - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 hampir memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, menemukan sejumlah PPDP yang tak memenuhi persyaratan. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, ada beberapa temuan dari hasil pengawasan rekrutmen yang dilakukan jajaran pengawas ad hoc di kecamatan dan desa. “Di antaranya di Kecamatan Kesamben ada calon PPDP menjadi anggota partai politik. Akhirnya kami sarankan agar segera diganti,” tandasnya. Kemudian, lanjut Hakam, di wilayah Srengat dan Udanawu masalah persyaratan usia, di mana sesuai ketentuan usianya antara 20 – 50, namun ternyata ada yang usianya melebihi ketentuan itu. Pihaknya sudah memberikan saran perbaikan untuk mengganti petugas yang tidak memenuhi syarat tersebut. “Hasil pantauan kami, KPU telah melaksanakan saran yang disampaikan. Jadi yang tidak memenuhi persyaratan diganti,” ujar Hakam. PPDP ini maksimal dibentuk pada 14 Juli 2020, karena harus bertugas untuk coklit pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. (ridha/humas)  
Tag
Berita