Supervisi di Panwaslu Kecamatan Wonodadi dan Ponggok, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Jajaran Pastikan Ada Tindak Lanjut Sarper ke PPK
|
blitar.bawaslu.go.id - Selasa, 23 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira melakukan monitoring Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan 2024.
Monitoring dilakukan di 2 kecamatan bagian barat Kabupaten Blitar, yaitu di Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Ponggok.
Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan uji petik dan menyatakan bahwa semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah dicoklit oleh pantarlih sesuai dengan prosedur.
Monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan pengawasan yang dilakukan oleh panwascam serta pengawas Desa sudah berjalan sejauh mana.
Ada sebuah temuan yang ditemukan oleh panwaslu kecamatan dan Pengawas desa ketika melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Yaitu terkait Coklit pemilih yang tidak dikenali.
Pemilih kategori ini merupakan pemilih yang tidak ada di wilayah tersebut, tidak ada juga yang mengenal, tetapi namanya terdaftar sebagai daftar pemilih.
Jaka mengatakan, bahwa untuk pemilih yang tidak dikenali, panwascam mengintruksikan kepada PKD untuk membuat surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor desa yang menyatakan bahwa Pemilih tersebut bukan merupakan warga desa tersebut dan tidak ada yang mengenal warga tersebut.
Dan kemudian surat keterangan tersebut akan digunakan Bawaslu untuk membuat Saran Perbaikan agar pemilih yang tidak dikenal dihapus dari daftar pemilih.
Selama hari ini, Coklit Jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengeluarkan 6.346 form A. Lalu, surat imbauan yang dibuat sebanyak 70 dan ada 23 Saran Perbaikan tertulis,” ujar Jaka.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar