Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengelolaan Arsip, Bawaslu Kabupaten Blitar Tegaskan Arsip sebagai Rekam Jejak Lembaga

arsip

Sosialisasi Pengelolaan Arsip bagi Unit Pengolah Arsip pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan akuntabel di lingkungan sekretariat.

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip bagi Unit Pengolah Arsip pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan akuntabel di lingkungan sekretariat.

Kegiatan ini menegaskan bahwa arsip tidak dapat dipandang sebagai sekadar dokumentasi administrasi, melainkan rekam jejak kelembagaan yang memiliki nilai hukum, historis, dan pertanggungjawaban publik.

Pengarahan kegiatan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, yang menekankan pentingnya kesadaran bersama terhadap pengelolaan arsip. Menurutnya, arsip merupakan bagian vital dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan kerja kelembagaan.

Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDM, Ortala, dan Diklat), Narsulin, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pengelola arsip merupakan investasi jangka panjang bagi organisasi. Arsip yang tertata dengan baik akan memudahkan proses pengawasan, evaluasi, dan pelayanan informasi publik.

Paparan teknis disampaikan oleh PIC Pengelola Arsip Bawaslu Kabupaten Blitar, Eko Setyorini, yang menjelaskan bahwa tugas utama pengelola arsip meliputi menyimpan, mengelola, dan memelihara arsip sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Eko menguraikan alur surat masuk, yakni surat diterima oleh petugas keamanan, diteruskan kepada admin, kemudian dilakukan pemindaian (scan). Surat masuk dapat berupa dokumen digital maupun manual, namun seluruhnya wajib didigitalisasi, dibagikan melalui grup internal, dan selanjutnya diinput sebagai surat masuk resmi.

Sementara itu, untuk pengolahan arsip surat keluar, dijelaskan bahwa mekanisme pencatatan dilakukan secara khusus. Penginputan surat keluar dilakukan melalui aplikasi SRIKNADI dengan alur dan urutan pembuatan yang berbeda dari surat masuk. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam pencatatan, pengklasifikasian, serta pembuatan folder surat keluar yang disusun berdasarkan klasifikasi arsip agar mudah ditelusuri dan dikelola.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap seluruh unit pengolah arsip memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, sehingga mampu mendukung kinerja kelembagaan yang tertib, efektif, dan berintegritas.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar