Songsong Tahap Pendaftaran Bacalon Bupati Blitar Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau Parpol Lakukan 6 Hal Ini
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyongsong tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Blitar Tahun 2024.
Seperti diketahui, pada Sabtu 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Blitar telah mengumumkan pendaftaran bacalon.
Agar tahapan ini berlangsung sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Imbauan ini memuat 6 hal yang perlu dilakukan parpol pada tahapan ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan, pihaknya mengimbau kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blitar dalam proses tahapan pendaftaran pasangan calon untuk mematuhi ketentuan yang ada.
“Ada enam poin imbauan yang telah kami sampaikan pada 23 Agustus 2024 kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar,” kata perempuan yang biasa disapa Nikmah ini.
Enam poin imbauan tersebut antara lain, agar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blitar dalam proses tahapan pendaftaran pasangan calon menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan untuk mengajukan permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK. yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten Blitar.
“Juga agar memperhatikan pengumuman pendaftaran dan jadwal penyerahan dokumen yang diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik serta papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Blitar,” lanjut Nikmah.
Poin selanjutnya, agar parpol memastikan persiapan pendaftaran pasangan calon yang meliputi; Persyaratan Calon dan Dokumen Persyaratan Calon. Juga selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Kabupaten Blitar melalui helpdesk terkait dengan tahapan pencalonan.
“Dalam proses pelaksanaan pendaftaran pasangan calon, diharapkan parpol senantiasa menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran berlangsung,” imbuh Nikmah.
Dan terakhir, agar parpol senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blitar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar