Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Knowledge Vol. 2, Nikmah Kupas Tata Cara Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil di MK

sharing session

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah mengisi Sharing Knowledge Vol. 2 yang kali ini mengangkat tema “Tata Cara Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)”, Rabu 1 Oktober 2025.

blitar.bawaslu.go.id – Upaya meningkatkan kapasitas internal pengawas pemilu terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Salah satunya melalui Sharing Knowledge Vol. 2 yang kali ini mengangkat tema “Tata Cara Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)”, Rabu 1 Oktober 2025, yang diikuti oleh seluruh staf sekretariat.

Kegiatan ini diisi langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, yang membedah prosedur, strategi, hingga praktik teknis penyusunan keterangan dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.

Dalam paparannya, Nikmah -sapaan akrab Nikmatus Sholihah- menekankan pentingnya ketelitian, akurasi data, dan kecepatan respon Bawaslu dalam setiap tahapan sengketa. 

“Keterangan Bawaslu di MK bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan transparan, adil, dan berbasis fakta,” ungkapnya.

Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif bersama peserta. 

Berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari teknis penyusunan dokumen, pemetaan bukti, hingga strategi komunikasi hukum yang efektif.

Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya memperkuat pemahaman hukum dan kapasitas kelembagaan, sejalan dengan tugas utama sebagai penyelenggara pengawasan pemilu dan pemilihan.

Dengan kegiatan rutin berbasis sharing session ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin siap menghadapi dinamika hukum pemilu, serta mampu menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Blitar.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas  Bawaslu Kabupaten Blitar)