Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Knowledge Tupoksi Divisi Hukum, Nikmatus Sholihah Kupas Peran Strategis dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

sharing knowledge 2

Nikmatus Sholihah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai pemberi materi dalam Sesi Sharing Knowledge Tupoksi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Vol. 1 pada Selasa (16/9/2025).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Sesi Sharing Knowledge Tupoksi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Vol. 1 pada Selasa (16/9/2025). 

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran internal dan diskusi, untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terkait peran strategis Bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

Acara sharing knowledge berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar dengan menghadirkan Nikmatus Sholihah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai pemberi materi.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta dihadiri langsung oleh Kepala Sekretariat Heru Setyawan.

Dalam paparannya, Nikmatus Sholihah menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu Kabupaten/Kota di bidang hukum dan penyelesaian sengketa sangat krusial dalam menjaga keadilan pemilu. 

“Bawaslu tidak hanya bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan pelanggaran, tetapi juga menangani penyelesaian sengketa proses pemilu, baik melalui mediasi maupun adjudikasi,” terang ibu dua anak yang biasa disapa Nikmah ini.

Lebih lanjut, Nikmah menegaskan bahwa kewenangan tersebut mencakup menerima, memeriksa, hingga memutus penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi di wilayah kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan mandat Bawaslu sebagai lembaga pengawas sekaligus penegak keadilan pemilu.

Kepala Sekretariat Heru Setyawan mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan kapasitas internal. 

“Pemahaman tupoksi yang baik akan memperkuat kinerja kelembagaan, sehingga Bawaslu Kabupaten Blitar siap menghadapi dinamika pengawasan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang,” ujarnya.

Melalui sesi berbagi pengetahuan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi hukum dan penyelesaian sengketa. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, serta memastikan proses demokrasi berjalan adil dan sesuai regulasi.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)