Selama 2023, Bawaslu Kabupaten Blitar Tak Menerima Permohonan Layanan Informasi Publik
|
blitar.bawaslu.go.id - Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Blitar membuka layanan informasi melalui PPID Bawaslu Kabupaten Blitar.
PPID Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
dapat memperoleh Informasi Publik. Dalam memperoleh informasi publik, PPID
Bawaslu Kabupaten Blitar menyediakan beberapa sarana permohonan informasi.
Beberapa sarana atau media permohonan informasi adalah WhatsApp, permohonan
online, email, surat, dan datang langsung ke PPID Bawaslu. Pemohon informasi publik
dapat memilih sarana permohonan informasi publik sesuai yang diinginkan.
Selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2023, PPID Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menerima satupun permohonan informasi publik.*