Selain Imbau KPU, Bawaslu Blitar Juga Sampaikan Imbauan ke Parpol Terkait Batas Submit Pemutakhiran Data Keanggotaan lewat Sipol
|
blitar.bawaslu.go.id – Untuk memastikan pemutakhiran data keanggotaan partai politik melalui sistem informasi partai politik (Sipol) transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar dan Partai Politik. Secara bertahap sejak Selasa 16 Desember 2025 sampai dengan 18 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar mengirimkan imbauan tersebut kepada 18 kantor Parpol di Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memaparkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada Ketua Partai Politik Nomor 95/PM.00.02/K.JI-03/12/2025, ini merupakan bagian dari pengawasan proses pemutakhiran data keanggotaan parpol melalui Sipol.
Tujuannya, agar pelaksanaannya tepat waktu, tepat aturan, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut disusun berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Blitar mengirimkan imbauan kepada pengurus parpol di Kabupaten Blitar, untuk memperhatikan waktu penyampaian hasil Pemutakhiran semester II Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Blitar, melalui Sipol yang di tetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember, yaitu pada tanggal 26 Desember 2025.
“Jika terdapat kendala bagi Parpol, dapat juga menyampaikan kepada kami di Bawaslu Kabupaten Blitar untuk kami rekomendasikan ke KPU untuk tindak lanjutnya,” tandas Nikmah.
Nikmah menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini melalui koordinasi yang intensif antara Bawaslu dan KPU.
“Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara terbuka, patuh regulasi, dan melibatkan pengawasan melekat dari Bawaslu,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan secara profesional, menjaga integritas kepartaian, serta memastikan setiap tahapan demokrasi berlangsung jujur, adil, dan berkeadilan. *
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)