Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Saran Perbaikan, Bawaslu Blitar Minta KPU Tindak Lanjuti Hasil Uji Petik PDPB

sarper

 Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, menyampaikan Saran Perbaikan Nomor B-51/PM.00.02/K.JI-03/09/2026 tertanggal 17 September 2026 kepada KPU Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id – Hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kembali menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Blitar. Berdasarkan uji petik yang dilakukan di sejumlah wilayah, Bawaslu menemukan sejumlah perubahan data pemilih yang perlu ditindaklanjuti KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Atas hasil pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, menyampaikan Saran Perbaikan Nomor B-51/PM.00.02/K.JI-03/09/2026 tertanggal 17 September 2026 kepada KPU Kabupaten Blitar. Saran perbaikan tersebut diterima oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Blitar.

Dalam pengawasan melalui metode uji petik, ditemukan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) pemilih baru, 26 (dua puluh enam) pemilih pindah keluar dan 21 (dua puluh satu)

Temuan tersebut menjadi dasar Bawaslu untuk meminta KPU Kabupaten Blitar melakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar maupun pemerintah tingkat desa yang berkaitan dengan data pemilih. Koordinasi tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.

Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur koordinasi KPU Kabupaten/Kota sebagai upaya memperoleh masukan mengenai data pemilih.

Koordinasi dapat dilakukan dengan berbagai pihak, antara lain Bawaslu Kabupaten/Kota, dinas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, RT/RW, serta instansi terkait lainnya.

Dalam saran perbaikannya, Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Blitar menindaklanjuti ketentuan lain dalam Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Langkah tersebut penting karena PDPB bukan sekadar kegiatan memperbarui angka dalam daftar pemilih. Data yang diperoleh melalui pengawasan perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti agar setiap perubahan status pemilih dapat tercermin dalam data yang dikelola KPU.

Penyampaian saran perbaikan menjadi bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk memastikan proses PDPB berjalan sesuai ketentuan. Hasil uji petik di lapangan kemudian digunakan sebagai bahan pencermatan dan dasar untuk mendorong KPU melakukan perbaikan terhadap data pemilih.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar terus mendorong agar pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan data yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar