Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Keterangan di MK, Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Pencalonan dan Kendala Akses Silon

JAKARTA – Bawaslu memaparkan hasil pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta penanganan laporan masyarakat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya menjelaskan tindak lanjut terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk Laporan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Kedua laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.

“Hasil tindak lanjut Laporan dugaan pelanggaran Pemilu berkenaan dengan penetapan Keputusan KPU tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil, dan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan status laporan resmi kepada Pelapor,” ujar Bagja dalam persidangan.

Bawaslu juga menyampaikan catatan hasil pengawasan terkait dalil mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu selama tahapan Pemilu berlangsung, tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan persyaratan tersebut.

“Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu,” kata Bagja.

Dalam keterangannya, Bagja turut menjelaskan pengawasan langsung Bawaslu pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU RI dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Namun, dalam proses pengawasan tersebut terdapat kendala terkait akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Menurut Bagja, tim pengawas mengalami kesulitan mencermati pemeriksaan kelengkapan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon karena adanya pembatasan dalam pelaksanaan pengawasan. Salah satunya, petugas pengawas tidak diperbolehkan mendokumentasikan dokumen persyaratan.

Kendala akses juga terjadi ketika Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi data pasangan calon melalui akun Silon. Bawaslu disebut tidak dapat masuk ke dalam sistem hingga batas waktu verifikasi berakhir.

“Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ujar Bagja.

Persoalan mengenai keterbatasan akses tersebut sebelumnya telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah tersebut dilakukan dalam konteks memastikan prinsip keterbukaan dan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan dalam pelaksanaan pengawasan.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu dengan demikian menyampaikan dua aspek utama pengawasannya, yakni catatan hasil pengawasan dan penanganan laporan masyarakat selama tahapan pencalonan, serta kendala teknis yang dihadapi pengawas dalam memperoleh akses terhadap informasi dan dokumen melalui sistem pencalonan.