Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Evaluasi Progres SKM Online untuk Perkuat Pelayanan Publik

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar memantau perkembangan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan evaluasi pelayanan publik. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Progress Tindak Lanjut Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (24/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipandu Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut implementasi SKM Online di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 serta kebijakan Kementerian PANRB mengenai pemanfaatan Aplikasi SKM Online sebagai platform digital evaluasi pelayanan publik secara terintegrasi.

Dalam pembahasan, SKM Online ditempatkan tidak sekadar sebagai instrumen pengumpulan persepsi masyarakat, tetapi juga sebagai sumber data untuk melihat kualitas layanan dan menentukan tindak lanjut perbaikan. Data hasil survei diharapkan dapat diperoleh secara valid, andal, dan terpadu sehingga dapat digunakan dalam proses pemantauan dan evaluasi pelayanan.

Implementasi tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 7 Tahun 2026 tentang Implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi unit kerja Bawaslu dalam pelaksanaan SKM Online secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam rapat, turut dibahas sejumlah tahapan implementasi, mulai dari registrasi akun administrator dan pejabat penanggung jawab, pemutakhiran data instansi, hingga standardisasi jenis layanan yang telah memiliki standar pelayanan.

Selain itu, pelaksanaan survei perlu dilakukan sesuai periode yang ditetapkan dengan penyebaran tautan atau QR Code kepada pengguna layanan. Kecukupan jumlah sampel juga menjadi bagian yang perlu dipantau sesuai ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017.

Tahapan berikutnya adalah analisis dan pengesahan hasil survei secara elektronik serta penyusunan rencana aksi tindak lanjut terhadap unsur pelayanan yang masih membutuhkan perbaikan. Dengan demikian, hasil SKM tidak berhenti pada angka atau laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pelayanan.

Implementasi SKM Online juga berkaitan dengan pemenuhan data dukung Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Karena itu, pemantauan dan evaluasi secara berkala menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menyamakan pemahaman jajaran terkait progres pelaksanaan SKM Online sekaligus memastikan setiap tahapan dapat ditindaklanjuti. Evaluasi tersebut diharapkan mendukung pengelolaan pelayanan publik yang lebih terukur dan berbasis pada masukan masyarakat.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar