Sampaikan Imbauan ke KPU dan Parpol, Bawaslu Kabupaten Blitar Dorong Transparansi Pemutakhiran Data Keanggotaan Parpol Melalui Sipol 2025
|
blitar.bawaslu.go.id – Sebagai langkah pengawasan terhadap tata kelola partai politik yang akuntabel dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar dan seluruh partai politik tingkat kabupaten terkait Pemutakhiran Data Keanggotaan Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan, imbauan ini merujuk pada Surat Ketua KPU RI Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, yang memberikan pedoman kepada partai politik dalam melakukan pembaruan data keanggotaan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melalui surat Nomor 40/PM.00.02/K.JI-03/06/2025 mengimbau KPU agar melaksanakan sosialisasi, verifikasi, serta penetapan data hasil pemutakhiran keanggotaan parpol sesuai Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024, dan senantiasa memfasilitasi serta menjalankan proses ini sesuai regulasi yang berlaku,” kata perempuan yang mengampu divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini.
Sementara kepada partai politik, lanjut Nikmatus, imbauan disampaikan melalui surat Nomor 41/PM.00.02/K.JI-03/06/2025, Bawaslu mengingatkan agar penggunaan SIPOL dioptimalkan secara berkala dan sesuai dengan jadwal pemutakhiran yang telah ditetapkan, yaitu semester I (Januari–Juni) dan semester II (Juli–Desember).
“Pemutakhiran meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap partai politik tingkat kabupaten,” lanjut Srikandi pengawasan yang akrab disapa Nikmah ini.
Bawaslu juga menekankan pentingnya peran Petugas Penghubung Partai Politik di tingkat kabupaten dalam menyiapkan dokumen, mengakses SIPOL, dan menjalin koordinasi antar tingkatan kepengurusan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data keanggotaan.
Semua proses ini harus dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, demi mendukung keterbukaan informasi dan keabsahan administratif partai politik sebagai peserta pemilu.
“Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan Bawaslu dalam menjamin integritas pemilu di masa mendatang,” imbuh Nikmah.
Dengan memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik, Bawaslu Kabupaten Blitar turut memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)
Foto : Faiq Izzulhaq Alauzai