Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyusunan Naskah Himbauan untuk Panwaslu Kecamatan

  blitar.bawaslu.go.id – Kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan menjadi hal yang penting bagi pengawas di semua tingkatan. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Naskah Himbauan di Lingkungan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar, Sabtu (26/6/2020). Rapat ini diikuti oleh seluruh koordinator divisi hukum penanangan pelanggaran dan sengketa Panwaslu dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Rapat ini diisi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Hubal Abdul Hakam Sholahuddin serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani. Hakam menegaskan, jejak administrasi menjadi hal yang penting bagi Bawaslu. Sehingga, permasalahan surat-menyurat dan administrasi tidak bisa dipandang remeh. Saat ini proses atau tahapan di KPU sudah berlangsung. Bawaslu dan jajaran pengawas ad hoc harus mengeluarkan himbauan kepada penyelenggara agar tahapan bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. “Maka surat himbauan dari Panwaslu Kecamatan hendaknya juga memperhatikan semua dasar hukum yang menjadi pijakan dalam membuat surat himbauan kepada penyelenggara,” kata Hakam. Arif menambahkan, tugas dalam membuat surat himbauan tidak melekat pada satu divisi saja melainkan menjadi tugas bagi lembaga. Sehingga dana menyusun surat himbauan, sangat penting antardivisi memberikan masukan dan mengkoreksi kembali dasar-dasar hukum serta himbauan yang dibuat. “Para pengawas bekerja karena berpijak pada aturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penyusunan surat himbauan juga harus jelas dasar hukumnya,” tandas Arif. (ridha/humas)
Tag
Berita