Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa di Makassar, Perkuat Kompetensi Sengketa Pemilihan

rakor makassar

Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Gelombang V di Makassar

blitar.bawaslu.go.id - Makassar - Sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 716/PS.02/K1/08/2024 Tanggal 6 agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Blitar hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Gelombang V. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada 9-11 Agustsus 2024 di Hotel Four Pints by Sheraton Makassar (Jl. Andi Djemma No. 130, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222) dengan dihadiri 9 Provinsi beserta Kabupate/Kota terundang, salah satunya Provinsi Jawa Timur. 

Dalam kegiatan tersebut, dari Bawaslu Kabupaten Blitar hadir Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Ainun Najib dan M. L. Hakim. 

Pada hari pertama, giat dibuka secara langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Haryono. 

Totok menyampaikan agar selama kegiatan dilaksanakan dengan serius, mengingat tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sudah dekat. 

Selain itu, Proses Pencalonan merupakan ruang yang sangat banyak potensi terjadi Sengketa. 

Sehingga, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagi peserta rakernis agar dalam melaksanakan pengawasan terutama di tahap pencalonan mampu meminimalisir terhadap adanya sengketa di wilayah masing-masing. 

Pentingnya memahami tahapan dan regulasi menjadi kunci dari suksesnya pelaksanaan pengawasan. 

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta mampu menyelesaikan segala dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing selama proses pengawasan," kata Totok. 

Materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi; Arti penting  asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai landasan Pengawasan Dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Umum/Pemilihan, Mekanisme Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Serta simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 

Dalam simulasi Penyelesaian Sengketa peserta diminta untuk membuat kelompok agar dapat memperagakan tahapan-tahapan yang dilakukan selama proses sengketa. *

Penulis : Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar

Editor : Staf Humas Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar