PPS Tidak Bisa Tindak Lanjuti Tanggapan dari Pengawas Desa
|
blitar.bawaslu.go.id - WONODADI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, melakukan pengawasan pleno DPSHP di tingkat PPS (desa) pelaksanaan pleno di mulai pukul 8 pagi di Desa Kolomayan pada 6 september 2024.
Dari hasil pengawasan Panwaslu kecamatan ketika panwas desa meberikan tanggapan ataupun saran perbaikan ternyata PPS tidak bisa menindak lanjuti, dan berita acara sudah tercetak sebelum pleno dilakukan, setelah kita cari informasi kepada PPS ternyata memang begitu adanya data yang akan di plenokan ternyata yang memberikan adalah PPK adapaun PPS hanya mencatat tanggapan dari pengawas desa dalam berita acara.
Ghozi Masyhar, selaku anggota Panwaslu Kecamatan Wonodadi menyampaikan bahwa pleno kali ini agak beda dari sebelumnya yang mana PPS bisa menindaklanjuti tanggapan dari pengawas desa, tetapi sekarang tidak bisa.
"Dari hasil pencermatan yang melibatkan Panwascam dan seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan dari hasil pleno di semua desa ternyata sama PPS tidak bisa menindak lanjuti tanggapan dari pengawas desa.
Ghozi melanjutkan, pihaknya meminta kepada pengawas desa agar tetap mengawal tangagapan yang disampaikan ketika nanti pleno di kecamatan, kami tetap akan mengundang pengawas desa dalam pleno di kecamatan, " tambah Ghozi.
Kami akan tetap mengawal terus perubahan data yang ada baik data TMS maupun data yang baru masuk dari usulan teman teman pengawas desa, agar tidak terjadi pelanggaran dala penyusuan daftar pemilih yang akan menuju DPT.*
Penulis dan Foto : Okta (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Wonodadi)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)