Lompat ke isi utama

Berita

PPKM Darurat, Bawaslu Blitar Berlakukan Sistem Kerja WFH

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mendukung upaya pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa Bali. Untuk itu, sesuai instruksi diberlakukan sistem kerja work from home (WFO) atau bekerja dari rumah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, penerapan sistem kerja ini berdasarkan arahan Presiden, Intruksi Menteri dalam Negeri dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

“WFH 100 persen yang diterapkan oleh Bawaslu Jatim berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, dan Surat Edaran Bawaslu nomor 27 Tahun 2021,” terangnya

Menurut Hakam, kantor Bawaslu Kabupaten Blitar berada di level 4 penanganan pandemi.

“Penerapannya diberlakukan mulai Hari Senin tanggal 5 Juli 2021 WFH 100% dengan tetap memperhatikan pencapaian target kerja pegawai,” tambahnya.

Walau menerapkan sistem WFH 100 persen, Hakam menyatakan pelayanan akan tetap berjalan baik.

“Agar pelayanan tetap berlangsung baik, maka diterapkan sistem piket dengan maksimal dua orang dengan tiga shift selama sehari. Kami memberikan pengetatan bahwa pegawai piket tidak diperkenankan menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kantor demi menjaga keselamatan bersama,” imbuhnya.

Meskipun WFH, lanjut Hakam, apel Senin pagi tetap dilaksanakan namun menggunakan sistem daring.

“Demi menjaga kedisiplinan semua pihak di dalam lembaga,” kata Hakam. (*/humas)

Tag
Berita