Lompat ke isi utama

Berita

Penyalahgunaan Bansos, Bawaslu Bakal Tindaklanjuti Bersama Kemendagri

Ditulis oleh Reyn Gloria pada Senin, 15 Juni 2020 - 19:15 WIB Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, Bawaslu bakal berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai. Hal ini dikarenakan adanya laporan potensi penyalahgunaan kekuasan/wewenang oleh pejabat daerah yang berpotensi menjadi calon petahana dalam Pilkada 2020. Guna melakukan pencegahan, Abhan akan meminta tindakan tegas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri karena ini wilayah mereka, seandainya menjatuhkan sanksi karena ini masuk wilayah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/6/2020). Dalam kasus bansos seperti ini, Abhan menyadari Bawaslu hanya dapat melakukan rekomendasi kajian dan menyampaikan kepada mendagri untuk mengambil tindakan. Upaya lain yang dilakukan Bawaslu, lanjut Abhan, meminta pihak DPRD di daerah dapat melakukan pengawasan yang sama dalam membantu Kemendagri. "Bapak/Ibu di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi di daerah juga harus bisa sama-sama melakukan fungsi pengawasannya agar bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis pasangan calon petahana," tegas Abhan. Abhan menambahkan walau dilakukan dalam waktu yang singkat, dirinya berharap agar tidak terjadi degradasi kualitas pelaksanaan Pilkada 2020. Dia meminta agar semua kandidat dapat berkompetisi secara fair, agar memunculkan kualitas tahapan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Editor: Ranap THS Fotografer: Nurisman  
Tag
Berita