Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar pada Pemilu Tahun 2024

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memanggil putra - putri terbaik Blitar untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Pemilu Tahun 2024, dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Warga Negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu dan berspektif keadilan gender;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Tidak tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  Waktu, tempat pendaftaran dan penyerahan berkas:
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022 dengan jam kerja pukul 09.00 s.d 17.00 WIB.
  • Tempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar.
  Formulir dan Informasi : Formulir dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar atau mengunduh di laman Bawaslu Kabupaten Blitar. Link Pengumuman : klik di sini  Formulir Pendaftaran : klik di sini Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Bawaslu Kabupaten Blitar 081217775004 Unduh Berkas dengan Scan QR Code  
Tag
Berita
Pengumuman