Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilu Serentak 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua
    kali kebutuhan;
  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai
    minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
    Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu
    Kabupaten Blitar membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk
    kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
NoNama KecamatanKeterangan
1UdanawuPendaftar perempuan belum mencapai 30%
2SrengatPendaftar perempuan belum mencapai 30%
3BakungPendaftar perempuan belum mencapai 30%
4NglegokPendaftar perempuan belum mencapai 30%
5PanggungrejoPendaftar perempuan belum mencapai 30%
6TalunPendaftar perempuan belum mencapai 30%
7WlingiPendaftar perempuan belum mencapai 30%
8DokoPendaftar perempuan belum mencapai 30%
9SelopuroPendaftar perempuan belum mencapai 30%

Adapun ketentuan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah sebagai berikut :
A. Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan hanya untuk pendaftar perempuan dan
dilakukan pada kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan.
B. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda
Penduduk (KTP) Elektronik;
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berperspektif keadilan gender;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C. Kelengkapan Persyaratan
1) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Blitar;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat
menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup;
6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
7) Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9) Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota
partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
e. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f. Bersedia bekerja penuh waktu;
g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
i. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
j. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

10) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai
dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
11) Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau
sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar;
12) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email
rekrutmen2022.bawaslublitar@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara
langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Jl. Ahmad Yani No 42 Blitar pada pukul
09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
13) Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut
wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes
tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;
14) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima
oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Blitar;
15) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli
dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
16) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober 2022;
17) Contact person 081217775004;
18) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link pengumuman klik di sini

Formulir dan Informasi :

Formulir dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar atau mengunduh di laman Bawaslu Kabupaten Blitar atau klik di sini

Tag
Berita