Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinasi ke KPU

koordinasi

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira beserta staf dalam koordinasi dengan KPU, Rabu 21 Januari 2026.

blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pengawasan guna memastikan akurasi data pemilih di wilayah Kabupaten Blitar.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, memimpin langsung koordinasi tersebut bersama jajaran staf sekretariat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut konkret atas arahan strategis Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam menyelaraskan program kerja tahun anggaran 2026.

Koordinasi ini merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Regulasi terbaru tersebut menuntut jajaran pengawas pemilu untuk bekerja secara lebih terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (output) yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

"Koordinasi hari ini adalah mandat dari kebijakan strategis pusat dan provinsi. Kami memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih, baik pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun perubahan elemen data, terpantau secara akurat," ujar Jaka Wandira di Kantor KPU Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pasca-pelaksanaan ”Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Se-Jawa Timur Tahun 2026” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam rapat tersebut, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota diinstruksikan untuk memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu guna meminimalisir potensi sengketa data di masa mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menekankan beberapa poin krusial kepada KPU, di antaranya Sinkronisasi Data, Aksesibilitas Data, dan Mitigasi Kerawanan.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menjalankan fungsi pencegahan secara maksimal. Hal ini selaras dengan paradigma baru pengawasan yang lebih mengedepankan tindakan preventif dan partisipasi publik demi terciptanya proses pemilu yang berintegritas di Kabupaten Blitar.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)