Pengawasan Melekat Bawaslu Kabupaten Blitar pada Hari Kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan langsung dan melekat, di hari kedua Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024, di kantor KPU Kabupaten Blitar di Jalan Raya Jurangmenjing, Garum, Blitar.
Pada hari kedua tersebut, tidak ada pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Blitar Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar.
Di hari pertama, pasangan Rijanto – Beky mendaftar dan telah dinyatakan berkas lengkap.
“Dari surat pemberitahuan yang kami terima, di hari ketiga pasangan calon Rini Syarifah dan Abdul Ghoni yang akan mendaftar,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Bawaslu Kabupaten Blitar senantiasa melakukan upaya pencegahan dugaan pelanggaran dengan mengimbau jajaran KPU Kabupaten Blitar untuk selalu memedomani tata cara dan prosedur dalam proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Blitar pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar