Pendaftaran Pengawas TPS di 20 Kecamatan di Kabupaten Blitar Diperpanjang
|
blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak 2024. Masa perpanjangan dimulai tanggal 1 hingga 10 Oktober.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin, mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran calon PTPS ini dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Narsulin menjelaskan, pada pendaftaran yang dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024, tercatat sebanyak 2.558 pendaftar. Jumlah itu belum memenuhi dua kali kebutuhan 3.528, mengingat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ada 1.764 TPS.
Karena itu, menurut Narsulin, perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Hampir di semua TPS di daerahnya dilakukan perpanjangan untuk memenuhi dua kali kebutuhan.
"Kalau masih ada yang kurang sampai masa perpanjangan selesai, prosesnya tetap dilanjut pada pengumuman lulus administrasi, tes wawancara hingga pelantikan. Setelah pelantikan itu, baru dilakukan perpanjangan rekrutmen khusus pengawas TPS," ujarnya, Senin (30/9/2024).
Dari rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Blitar, hanya dua kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan, yakni Bakung dan Gandusari. Sementara itu 20 kecamatan lainnya membuka perpanjangan.
“Data masuk per 28 September 2024 ada 1.235 pendaftar laki – laki, dan 1.323 perempuan, dengan total pendaftar PTPS 2.558,” imbuh Narsulin.
Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dijadwalkan mulai 5 sampai 20 November.
“Untuk informasi lebih lanjut, langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili,” tandas Narsulin.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar