Lompat ke isi utama

Berita

Pencermatan dan Penetapan Status Calon pada DCS, Bawaslu Blitar Layangkan Imbauan ke KPU

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan surat imbauan ke KPU pada Jumat 8 September 2023.

Surat imbauan ini terkait pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Imbauan Bawaslu kepada KPU ini, adalah sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran.

Salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan pasca ditetapkannya DCS adalah dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pasal 11 angka (1) huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, dan pasal 11 angka (2) bahwa bacaleg yang berstatus profesi khusus yang tertuang dalam peraturan tersebut harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri.

Terkait hal itu Bawaslu Jateng meminta Bawaslu Kabupaten untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dan parpol agar tidak muncul kemungkinan terjadinya sengketa pemilu yang akan mengganggu proses tahapan. (humas)

Tag
Berita