Panwaslu Kecamatan Wlingi Memberikan Saran ke PPS terkait DPSHP
|
blitar.bawaslu.go.id - WLINGI - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wlingi memberikan saran kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat desa, Sabtu 7 September 2024.
Ini untuk memastikan bahwasanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tidak lagi masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Panwascam Wlingi menanyakan bagaimana cara PPS mengetahui Pemilih tersebut telah masuk sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Anggota Panwaslu Kecamatan Wlingi Koordinator PP&PS, Agus Efendi memberikan saran kepada PPS untuk Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar segera dibuatkan Surat Seterangan (SUKET) secara kolektif.
"Saran tersebut berguna untuk menandai perubahan data pemilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dikarenakan sudah tidak akan ada rapat pleno lagi," kata Anggota Panwaslu Kecamatan Wlingi Agus Efendi.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Wlingi, PKD Tembalang, PPS beserta Sekretariat PPS Tembalang, Kepala Desa Tembalang, Bhabinkamtibnas Tembalang, Babinsa Tembalang, dan Saksi Parpol.
Panwaslu Kecamatan Wlingi terus mengarahkan PKD Se-Kecamatan Wlingi untuk terus mencermati dan mangawal hak pilih. Dengan melaksanakan Pengawasan dan memberi saran dan imbauan, Panwaslu Kecamatan Wlingi optimis bahwa daftar pemilih di wilayah Kecamatan Wlingi akan lebih akurat dan siap digunakan pada hari pemungutan suara nanti.*
Penulis dan Foto : Katon (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Wlingi)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)