Panwaslu Kecamatan Udanawu Cermati DPS, Pastikan Hak Pilihmu Terdaftar
|
blitar.bawaslu.go.id - UDANAWU - Guna mengoptimalisasi pencegahan pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar, Panwaslu Kecamatan Udanawu bersama 12 Pengawas Kelurahan/Desa mengawasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU.
Pengawasan ini bertujuan untuk mengawal hak pilih masyarakat khususnya Kecamatan Udanawu agar bisa berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 27 November nanti.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kecamatan Udanawu Adib Budi Mahmudi menghimbau kepada PPK dan PPS se- Kecamatan Udanawu untuk menempel pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat-tempat strategis yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas mulai tanggal 18 Agustus 2024.
Langkah awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Udanawu beserta jajaran melakukan pencermatan DPS, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kemungkinan kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Pencermatan ini harus dilakukan sedetail mungkin, sebab tidak menutup kemungkinan terdapat kekeliruan yang bisa menghilangkan hak pilih masyarakat, “ ungkap Endry Budiyanto selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Udanawu.
DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blitar, Kecamatan Udanawu berjumlah 33.786 Pemilih yang mana terdiri dari 16.879 Pemilih Laki-Laki dan 16.907 Pemilih Perempuan yang tersebar di 63 TPS di 12 Kelurahan/Desa. Jumlah pemilih tersebut terjadi selisih antara jumlah pemilih yang telah di tetapkan pada saat Pleno DPHP Kecamatan tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Terdapat selisih 48 pemilih dari hasil Pleno DPHP Kecamatan, awalnya ada 33.834 Pemilih sekarang menjadi 33.786 Pemilih, “Kata Adib.
Atas dasar tersebut, Panwaslu Kecamatan Udanawu mengerahkan Pengawas Kelurahan/Desa untuk lebih mencermati secara detail terhadap Hasil DPS terutama untuk mencari informasi terkait selisih di masing-masing desa.
Selisih tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu, meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, berubah status TNI/POLRI atau lainnya.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Udanawu juga membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih dengan tujuan untuk menerima dan menangani aduan dari masyarakat mengenai permasalahan hak pilih.*
Penulis : Uma (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Udanawu)
Editor : Ridha (Staf Bawaslu Kabupaten Blitar)