Panwaslu Kecamatan Srengat Temukan 1 Purnawirawan TNI Masuk Daftar Pemilih saat Rapat Pleno DPSHP
|
blitar.bawaslu.go.id - SRENGAT - Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kecamatan Srengat pada Selasa 10 September 2024 diwarnai interupsi dari Panwaslu Kecamatan Srengat.
Dalam rapat pleno DPSHP tingkat kecamatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Srengat menemukan adanya purnawirawan TNI yang masuk ke dalam daftar pemilih.
Yusuf Mustakim, koordinator divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Panwaslu Kecamatan Srengat, dalam rapat pleno DPSHP tersebut memberikan masukkan terkait permasalahan yang ada di Desa Kandangan.
Rapat pleno diawali dengan pembacaan rekapitulasi dari 12 Desa dan 4 kelurahan dengan bergantian oleh bagian data PPK Srengat. Selesai pembacaan Panwascam melakukan cek rekapitulasi Bersama PPK bagian data.
"Di Desa Kandangan terdapat Purnawirawan TNI, yang patut menjadi perhatian khusus untuk PPK Srengat karena yang bersangkutan purna tapi secara administrasi kependudukan masih berstatus anggota TNI. Perhatian khususnya pada waktu hari pencoblosan, karena pada pemilu kemarin yang bersangkutan mengaku menjadi pemilih khusus atau DPK, kemungkinan yang bersangkutan mempunyai dobel KTP," terang Yusuf.*
Penulis dan Foto : Erry
Editor : Ridha