Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Kesamben Awasi PPK Pasang APK Fasilitasi dari KPU

kesamben

Jajaran Panwaslu Kecamatan Kesambeng melakukan pengawasan pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU

blitar.bawaslu.go.id - KESAMBEN - Panwaslu Kecamatan Kesamben melakukan pengawasan pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) fasilitasi KPU yang dilakukan oleh PPK Kesamben, Sabtu 19 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kesamben, Suratno menyatakan bahwa sesuai dengan intruksi dari Bawaslu Kabupaten Blitar Panwaslu Kecamatan Kesamben diberi tugas untuk memantau proses pemasangan APK.

"Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemasangan APK untuk mencegah black campaign," ujarnya

Suratno menekankan bahwa dalam pengawasan APK titik lokasi pemasangan sangat harus diperhatikan. 

"APK merupakan bentuk sosialiasi pengenalan Pasangan calon bupati kepada masyarakat luas. Sehingga pemasangan APK di lokasi yang stategis sangat berpengaruh pada pengetahuan masyarakat terkait dengan pasangan calon," tambahnya

PPK Kecamatan Kesamben menargetkan pemasangan APK akan selesai dalam dua hari. Masyarakat diimbau untuk menjaga APK yang telah terpasang dan memanfaatkannya sebagai sumber informasi dalam menghadapi Pemilihan Serentak tahun 2024.*

Ketua PPK Kecamatan Kesamben,M. Zaki Mubarok, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima APK dari KPU Kabupaten dan siap mendistribusikannya ke seluruh wilayah kecamatan. "Kami telah memetakan beberapa titik strategis untuk pemasangan APK di 10 desa di Kecamatan Kesamben" ujarnya.

APK yang akan dipasang terdiri dari spanduk dan umbul-umbul yang memuat informasi tentang partai politik dan Paslon Bupati. M. Zaki Mubarok menekankan bahwa pemasangan dilakukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan. "Setiap paslon mendapat jatah yang sama sesuai regulasi KPU," tambahnya.

Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat PPK Kecamatan Kesamben, Lailatul Putri Nurauwalin, menambahkan bahwa pihaknya juga melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dalam proses pemasangan. "PPS akan membantu dalam pemasangan, mengawasi dan memastikan APK terpasang sesuai aturan di wilayah masing-masing," jelasnya.*

 

Penulis : Ike (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Kesamben)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)