Panwaslu Kecamatan Bakung Temukan Puluhan APK Rusak
|
blitar.bawaslu.go.id - BAKUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bakung menemukan ada puluhan alat peraga kampanye (APK) rusak pada periode tiga pekan masa kampanye.
Hal ini diketahui, setelah Panwaslu melalui pengawas di Kelurahan/Desa melakukan pemantauan dan pendataan di lapangan.
Koordiv PP-PS Panwaslu Bakung, Agus mengatakan jumlah total APK yang terpasang ada 192 dan dari jumlah itu ditemukan 7 APK rusak. Sisanya sebanyak dalam keadaan utuh.
"Ada 192 APK yang terpasang dan kami menemukan 7 APK kondisinya rusak," kata Agus, Rabu (23/10/2024).
Agus memastikan semua APK yang dipasang mematuhi aturan yang telah ditetapkan, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota Tahun 2024, pasal 65 ayat 1 ada tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Antara lain tempat-tempat yang dilarang adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Gedung milik pemerintah, tempat Pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami juga memastikan semua APK yang dipasang sudah sesuai aturan. Kalau ditemukan tidak sesuai aturan, maka kami bisa memberikan sanksi," ucapnya.*
Penulis : Lusi Novita (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Bakung)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)