Panwascam Ponggok Publikasikan Rekapitulasi Dokumen Pengawasan Pilbup Blitar 2025
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam upaya mewujudkan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2025 yang transparan dan akuntabel, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ponggok mempublikasikan dokumen produk hukum dan hasil pengawasan yang dihimpun selama tahapan Pilbup berlangsung.
Publikasi ini mencakup di masa non tahapan 159 dokumen Form A Pengawasan, 181 surat imbauan, dan 2 saran perbaikan (sarper).
Pada tahapan Mutarlih ada 639 form A, 11 imbauan. Tahapan logistik terdapat 4 form A, 2 surat imbauan.
Selanjutnya pada tahapan kampanye form A ada 124, dan 8 surat imbauan. Di tahapan putungsura 482 form A, 1 surat imbauan. Dan di tahapan rekapitulasi Panwascam Ponggok menerbitkan 2 form A, dan 1 imbauan.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Panwascam Ponggok dalam memastikan seluruh proses Pemilihan di wilayahnya berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengapresiasi langkah Panwascam Ponggok tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Publikasi dokumen hasil pengawasan seperti Form A dan surat imbauan adalah bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan masyarakat mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan secara faktual dan profesional,” ujar Nur Ida.
Form A Pengawasan sendiri berisi catatan hasil pengawasan di berbagai tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, hingga distribusi logistik. Sementara surat imbauan diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang, netralitas aparatur, dan pelanggaran prosedur tahapan Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menambahkan bahwa publikasi ini juga menjadi bagian dari upaya dokumentasi kelembagaan.
Penulis : Ridha