Panwascam Kanigoro Publikasikan Jumlah Ratusan Dokumen Pengawasan semasa Pilbup Blitar 2025
|
blitar.bawaslu,go.id — Dalam upaya mewujudkan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2025 yang transparan dan akuntabel, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kanigoro secara resmi mempublikasikan rekapitulasi jumlah produk hukum dan hasil pengawasan yang telah dihimpun selama tahapan Pilbup berlangsung.
Publikasi ini mencakup 120 dokumen Form A Pengawasan serta 3 surat imbauan resmi yang diterbitkan Panwascam Kanigoro pada masa non tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, terdapat 476 form A, 11 imbauan, dan 5 saran perbaikan (sarper). Lalu di masa tahapan logistik. Panwascam Kanigoro menerbitkan 3 form A, dan 2 surat imbauan.
Selanjutnya di tahapan kampanye, terdapat 59 form A dan 3 imbauan. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terdapat 332 form A, dan 4 surat imbauan. Dan pada tahapan rekapitulasi hasil ada 1 form A, dan 1 imbauan.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Panwascam Kanigoro dalam memastikan seluruh proses Pemilihan di wilayahnya berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengapresiasi langkah Panwascam Kanigoro tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Publikasi dokumen hasil pengawasan seperti Form A dan surat imbauan adalah bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan masyarakat mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan secara faktual dan profesional,” ujar Nur Ida.
Form A Pengawasan sendiri berisi catatan hasil pengawasan di berbagai tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, hingga distribusi logistik. Sementara surat imbauan diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang, netralitas aparatur, dan pelanggaran prosedur tahapan Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menambahkan bahwa publikasi ini juga menjadi bagian dari upaya dokumentasi kelembagaan.
“Langkah Panwascam Kanigoro ini sejalan dengan semangat pengawasan partisipatif dan keterbukaan data yang terus kita dorong. Setiap dokumen pengawasan adalah bukti kerja nyata jajaran pengawas di lapangan dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Publikasi tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, dan menjadi salah satu kegiatan awal tahun yang mencerminkan keseriusan Bawaslu dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan terukur.
Dengan adanya publikasi dokumen ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap masyarakat dapat lebih memahami proses pengawasan Pemilihan serta berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya demokrasi lokal.
Penulis : Ridha