Lompat ke isi utama

Berita

Pandemi Covid 19, Pelayanan Informasi Publik Via Online Meningkat

blitar.bawaslu.go.id – Diungkapkan oleh Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastio 90 persen permohonan Informasi yang diajukan oleh publik kepada Bawaslu melalui jalur online di masa pandemi covid 19, ini. Untuk itu, menurut dia Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi secara online. “Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memperbaiki pelayanan informasi publik secara online,” ujar Sulastio pada Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Perki Pemilu, Senin, 6 Juli 2020. Menurut Sulastio, tantangan pelayanan informasi online untuk Bawaslu di antaranya perlu sistem pendokumentasian informasi yang baik. Seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dan tersedia dalam soft file. Selain itu, kesediaan layanan secara online yang mudah diakses menjadi tantangan tersendiri. “Sebagai jaminan atas permohonan secara online, maka Bawaslu juga perlu menyediakan layanan yang mudah diakses,” tambahnya. Sulastio juga menambahkan, tantangan yang juga harus dijawab oleh Bawaslu adalah tersedianya kapasitas penyediaan data. “Kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup agar tidak ada masalah bagi pemohon dan Bawaslu,” ujarnya. (ridha/humas)
Tag
Berita