Optimalkan Transparansi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blitar Siap Implementasikan Rumah Data 2025
|
blitar.bawaslu.go.id – Dalam upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) terkait implementasi Rumah Data 2025 pada Rabu, 16 Juli 2025 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Rapat ini menjadi titik awal penting bagi Bawaslu dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pengelolaan dan publikasi data hasil pengawasan, terutama di luar tahapan pemilu.
Dalam forum tersebut, dua perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Blitar yakni Sandi dan Ridha selaku operator Rumah Data, mendapatkan pemahaman mendalam terkait perbedaan teknis dan fungsi antara Rumah Data 2024 dan 2025.
Pada tahun 2024, Rumah Data hanya bersifat sebagai viewer—yang memungkinkan pengguna untuk sekadar melihat dan mengunduh data.
Namun, pada Rumah Data 2025, peran operator ditingkatkan dengan kemampuan untuk mengunggah (upload), menyisipkan (insert), serta menghapus (delete) data secara mandiri.
Data yang harus dikelola dan diinput oleh operator Rumah Data mencakup dua kategori besar: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Verifikasi Anggota Partai Politik.
Untuk PDPB, data yang dimaksud meliputi dokumentasi imbauan pelaksanaan PDPB, formulir A terkait pengawasan uji petik, rekapitulasi hasil pleno, serta catatan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Sementara untuk verifikasi anggota parpol, Rumah Data akan memuat dokumen imbauan kepada KPU dan partai politik, serta hasil pengawasan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Semua data ini akan menjadi acuan dalam pengawasan Bawaslu terhadap keabsahan dan transparansi proses kepemiluan, serta menjadi rujukan penting dalam evaluasi publik.
Pemanfaatan Rumah Data menjadi wujud konkret keterbukaan informasi oleh Bawaslu.
Melalui platform ini, publik dapat mengakses informasi pengawasan secara langsung dan terstruktur.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Bawaslu bertugas melakukan pengawasan secara menyeluruh, termasuk melalui sarana digital yang mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
Dengan hadirnya Rumah Data 2025 yang lebih interaktif dan dikelola langsung oleh operator di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten Blitar menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya pengawasan partisipatif berbasis data.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar