OPINI : Refleksi Kritis Pencegahan Bawaslu Blitar 2025, Melampaui Ritualisme Administratif Menuju Pengawasan Prediktif
|
Ditulis Oleh: Aluk Sanjaya
(Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat/PPMH Bawaslu Kabupaten Blitar)
Tahun 2025 menjadi periode krusial bagi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam menguji ketangguhan fungsi pencegahan di masa non-tahapan. Berdasarkan data evaluasi internal, sepanjang tahun 2025, Bawaslu telah melayangkan 4 kali imbauan dan saran perbaikan kepada KPU terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hasilnya, ditemukan sebanyak 791 data anomali yang harus segera ditindaklanjuti. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari hak pilih warga yang harus dikawal secara presisi sesuai mandat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, terdapat jurang lebar antara realitas lapangan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam SK Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU). Refleksi ini membedah tiga pilar utama kerja Divisi PPMH sebagai pijakan perbaikan di tahun mendatang.
1. Transformasi Digital: Memutus Rantai Kerja Reaktif-Responsif
Pelaksanaan pengawasan PDPB tahun 2025 menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar masih terjebak dalam pola kerja manual. Meskipun 791 data anomali berhasil diidentifikasi, proses penelusurannya memakan waktu lama karena belum adanya sistem manajemen dokumen digital yang terintegrasi.
- Kendala Standar Waktu : Laporan pencegahan belum sepenuhnya memenuhi standar ketepatan waktu IKU. Dokumentasi arsip surat-menyurat dan bukti tindak lanjut rekomendasi masih tersebar dan tidak sistematis.
- Paradigma Pengawasan : Sesuai semangat Pasal 98 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, pencegahan seharusnya bersifat preventif-antisipatif berbasis analisis prediktif. Saat ini, strategi kita masih cenderung reaktif-responsif—bergerak hanya saat ditemukan masalah di lapangan, bukan memetakan potensi masalah sebelum terjadi.
- Isu Netralitas : Di masa non-tahapan ini, dokumentasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan POLRI belum terstruktur secara khusus, yang berpotensi menjadi titik buta (blind spot) pengawasan saat memasuki tahapan Pemilu/Pemilihan berikutnya.
2. Partisipasi Masyarakat: Menjangkau yang Terpinggirkan
Bidang Partisipasi Masyarakat telah mencatatkan 11 kegiatan sosialisasi dan melahirkan 19 kader Pengawas Partisipatif melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Namun, angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Blitar yang mencakup 248 desa/kelurahan.
- Ketimpangan Geografis : Konsentrasi kegiatan masih berpusat di wilayah perkotaan dan lembaga pendidikan formal. Kelompok marginal, komunitas adat, dan masyarakat di pelosok perdesaan belum tersentuh secara optimal.
- Indikator Kinerja (IKU 7, 16, 18): Literasi demokrasi yang dijalankan belum memiliki indikator capaian yang terukur. Tanpa persentase pelaksanaan terhadap target sasaran yang terpetakan, efektivitas program sulit dipertanggungjawabkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
- Minim Inovasi Digital (IKU 17): Di era digital, ketergantungan pada unggahan konvensional di Instagram dan website resmi sudah tidak memadai. Kita berhutang pada pengembangan konten yang lebih engaging seperti podcast atau microlearning untuk menarik minat generasi muda yang mendominasi demografi pemilih.
3. Hubungan Antar Lembaga: Mengakhiri "Ritualisme" MoU
Secara kuantitas, 30 kegiatan hubungan antar lembaga—termasuk 5 MoU dan 3 PKS—terlihat impresif. Namun, evaluasi kritis menunjukkan adanya gejala ritualisme administrasi.
- Di atas Kertas : Mengacu pada (IKU Nomor 8, 9, dan 10), sebuah kerja sama dianggap berhasil jika diikuti dengan implementasi nyata. Kenyataannya, 5 MoU dengan lembaga pendidikan dan ormas pada tahun 2025 belum menghasilkan satu pun kegiatan bersama yang terdokumentasi secara formal.
- Lemahnya Jejaring Media: Meskipun telah melakukan audiensi dengan Jawa Pos Radar Blitar dan LPPL Persada FM, hubungan ini belum diformalisasikan dalam bentuk MoU sebagaimana diamanatkan IKU Nomor 13 dan 14. Tanpa kerja sama formal, diseminasi informasi pengawasan akan tetap bersifat parsial dan situasional.
- Kebutuhan Roadmap : Bawaslu Kabupaten Blitar memerlukan roadmap implementasi yang konkret pasca penandatanganan kerja sama, lengkap dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang sistematis, agar setiap MoU tidak berakhir menjadi tumpukan kertas di lemari arsip.
Rekomendasi Strategis ke Depan
Untuk menjawab tantangan tersebut, Divisi PPMH Bawaslu Kabupaten Blitar harus segera melakukan langkah-langkah progresif:
1. Digitalisasi Arsip : Membangun sistem database digital untuk mempercepat penelusuran data historis pengawasan.
2. Ekspansi Pengawasan Partisipatif : Menggeser fokus kegiatan ke wilayah perdesaan dan membentuk struktur organisasi kader P2P yang lebih formal dan berkelanjutan.
3. Aksi Nyata Kemitraan : Menindaklanjuti setiap MoU dengan agenda kerja bulanan yang terukur, terutama terkait penguatan netralitas ASN dan sinergi data dengan Dispendukcapil.
Refleksi ini bukan sekadar catatan kekurangan, melainkan komitmen untuk memastikan bahwa di tahun-tahun mendatang, pengawasan bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi soal integritas yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Blitar.
Ilustrasi Gambar : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)