Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Kompetensi Staf dalam Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

blitar.bawaslu.go.id - Untuk mematangkan kompetensi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Blitar menggelar rapat koordinasi alur penerimaan laporan, Jumat (3/6/2022). Rakor ini diikuti seluruh Anggota dan Jajaran Kesekretariatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh jajaran dapat memahami seluruh mekanisme dalam Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan. Arif menambahkan, penting bagi seluruh jajaran untuk mempersiapkan diri dengan membaca seluruh aturan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran baik pemilu maupun pemilihan, terutama Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 dan 8 tahun 2018, serta Perbawaslu nomor 8 dan 9 tahun 2020. “Seluruh staf teknis hendaknya juga mengetahui setiap alur dalam pelaksanaan proses Penanganan Pelanggaran serta formulir yang digunakan dalam melengkapi administrasi berkas dari Penanganan Pelanggaran,” lanjutnya. (*/humas)
Tag
Berita