Masuki Tahapan Pencalonan, Anggota Bawaslu RI Tegaskan Pengawas Harus Paham Regulasi
|
blitar.bawaslu.go.id - MALANG - Memasuki tahapan tahapan pencalonan Kepala Daerah Pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota Dan Wakil Wali kota Tahun 2024 pada 5-7 Agustus 2024 di Malang.
Hadir dari Bawaslu Kabupaten Blitar, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah dan staf.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sambutan kegiatan memberikan arahan kepada pengawas agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilakukan sesuai dengan regulasi.
”Pengawas kabupaten/kota penting memahami aturan pencalonan yang berlaku, baik regulasi yang diatur dalam PKPU maupun Perbawaslu. Regulasi ini penting dikuasai sebagai landasan kita dalam bertindak baik dalam pengawasan, penanganan pelanggaran maupun sengketa proses.”
Totok berpesan untuk melakukan koordinasi antar penyelenggara dan stakeholder khususnya partai politik dan ketika terjadinya permasalahan dan diduga terdapat dugaan pelanggaran di tahapan pencalonan maka harus disampaikan ke divisi penanganan pelanggaran.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber Habib M. Rohan (KPU Provinsi Jawa Timur), Dr. Nurudin Hadi, SH, MH (Akademisi UM Malang), Dr. Drs. Muhammad Sinal, SH, MH (Akademisi UB Malang). Rapat Koordinasi tersebut berlangsung pada 5-7 Agustus 2024 bertempat di hotel Aria Gajayana, Jl. Kawi, Komplek MOG Malang.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar