Laporan Pelayanan Informasi Publik adalah Bentuk Tanggung Jawab Lembaga
|
blitar.bawaslu.go.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menerima permohonan informasi selama pelaksanaan Pilkada 2020. Kinerja pelayanan informasi publik Bawaslu Blitar selama 2020 dituangkan dalam bentuk laporan, yang diserahkan ke Bawaslu Jatim, KPID Jawa Timur, dan Bawaslu RI.
Penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Blitar Tahun 2020 kepada Bawaslu RI, dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Blitar Abdul Hakam Sholahuddin pada 26 Februari 2021. Diterima langsung oleh Koordinator Divisi H2DI Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Rombongan dari Jawa Timur, didampingi oleh Kordiv Humas Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini.
Dalam penyerahan laporan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota penyelenggara Pilkada se-Jawa Timur, Fritz berpesan kepada seluruh yang hadir agar mampu memberikan pelayanan informasi sebaik-baiknya kepada sesiapa yang mengajukan permohonan. Dia juga mengingatkan, agar lembaga Bawaslu di Kabupaten/ Kota mampu mengelola website, media sosial yang ada sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama kepada masyarakat, mengenai apa saja yang telah kita lakukan selama pengawasan tahapan," ujar Fritz. (humas)
Tag
Berita