Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Talun Verifikasi Data Kematian

talun juli

Anggota Panwaslu Kecamatan Talun (kanan) menyampaikan saran perbaikan kepada PPK.

blitar.bawaslu.go.id - TALUN -  Panwaslu Kecamatan Talun telah menyelesaikan proses verifikasi data kematian sebagai bagian dari persiapan untuk Pilkada 2024. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih dan memastikan hanya nama-nama yang sah yang terdaftar dalam pemilihan mendatang.

Muhammad Yunus, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran (HPPH) PANWASCAM Talun, mengungkapkan bahwa data kematian yang telah dikumpulkan oleh Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) telah diverifikasi dan disesuaikan dengan surat kematian resmi. Data tersebut mencakup rincian per desa dan kelurahan sebagai berikut:

Desa Pasirharjo sebanyak 23 kasus kematian, Kelurahan Talun sebanyak 100 kasus kematian, Kelurahan Kamulan sebanyak 32 kasus kematian, Desa Jajar sebanyak 35 kasus kematian, Kelurahan Bajang sebanyak 42 kasus kematian, Kelurahan Kaweron sebanyak 21 kasus kematian, Kelurahan Sragi sebanyak 29 kasus kematian, Kelurahan Wonorejo sebanyak 32 kasus kematian, Kelurahan Duren sebanyak 16 kasus kematian, Kelurahan Bendosewu sebanyak 32 kasus kematian, Kelurahan Jeblog sebanyak 30 kasus kematian, Kelurahan Tumpang sebanyak 36 kasus kematian.

Verifikasi ini dilakukan dengan mencocokkan data yang diterima dari PKD dengan surat kematian resmi yang ada. Proses ini, yang selesai pada akhir Juli 2024, bertujuan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkada akurat dan up-to-date.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PANWASCAM untuk mencegah potensi kesalahan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan untuk menjamin proses Pilkada 2024 di Kecamatan Talun berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.*

 

Penulis : Santa (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Talun)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)