Kasus Dugaan Perusakan APK di Udanawu Dihentikan
|
blitar.bawaslu.go.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan tindak lanjut laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) 02 yang terjadi di Udanawu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, penghentian kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini telah melalui pembahasan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Baik subjek maupun objek yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. Selain itu, telah terjadi pencabutan laporan oleh Pelapor yang didasari oleh kesepakatan perdamaian antara Pelapor dan Terlapor,” jelas Masrukin.
Dengan poin – point tersebut maka Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk menghentikan Laporan Register Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 tanggal 3 November 2024 tersebut.
“Status temuan ini telah diumumkan dan disampaikan kepada Pelapor pada 8 November 2024,” tandas Masrukin. (*)
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar