Jelang Batas Submit Pemutakhiran Data Keanggotaan Parpol, Bawaslu Blitar Beri Imbauan ke KPU
|
blitar.bawaslu.go.id – Untuk memastikan pemutakhiran data keanggotaan partai politik melalui sistem informasi partai politik (Sipol) transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar pada Selasa 16 Desember 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memaparkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar Nomor 96/PM.00.02/K.JI-03/12/2025, ini merupakan bagian dari pengawasan proses pemutakhiran data keanggotaan parpol melalui Sipol.
Tujuannya, agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut disusun berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Blitar menilai penting adanya penguatan koordinasi dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pemutakhiran data partai politik.
“Menjelang batas akhir submit pemutakhiran data partai politik pada 26 Desember 2025, maka Bawaslu imbau KPU untuk melakukan prosesnya sesuai ketentuan,” kata Nikmah, sapaan akrab Nikmatus Sholihah.
Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
Selain itu, proses verifikasi keabsahan data dan dokumen partai politik diharapkan berpedoman pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juncto Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024, sehingga seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.
Bawaslu juga mengimbau agar akses Sipol kepada partai politik disampaikan secara terbuka, sesuai jadwal pembukaan sistem yang telah ditetapkan oleh KPU RI, serta mendorong KPU Kabupaten Blitar untuk mengundang partai politik tingkat kabupaten dan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran data, paling lambat sebelum pengajuan data oleh partai politik tingkat pusat.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, KPU Kabupaten Blitar diharapkan membuka ruang helpdesk dan membentuk tim helpdesk, memastikan Sipol berfungsi dengan baik, serta memberikan fasilitasi yang setara kepada seluruh partai politik tanpa diskriminasi.
“Bawaslu juga meminta adanya akses pengawasan terhadap hasil pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, termasuk penyampaian dan pengumuman hasil pemutakhiran sesuai format yang telah ditetapkan KPU RI,” lanjut Nikmah.
Nikmah menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini melalui koordinasi yang intensif antara Bawaslu dan KPU.
“Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara terbuka, patuh regulasi, dan melibatkan pengawasan melekat dari Bawaslu,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan secara profesional, menjaga integritas kepartaian, serta memastikan setiap tahapan demokrasi berlangsung jujur, adil, dan berkeadilan.
Selain mengimbau KPU Kabupaten Blitar, pada Selasa 16 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengirimkan imbauan kepada pengurus parpol di Kabupaten Blitar, untuk memperhatikan waktu penyampaian hasil Pemutakhiran semester II Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Blitar, melalui Sipol yang di tetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember, yaitu pada tanggal 26 Desember 2025.
“Jika terdapat kendala bagi Parpol, dapat juga menyampaikan kepada kami di Bawaslu Kabupaten Blitar untuk kami rekomendasikan ke KPU untuk tindak lanjutnya,” tandas Nikmah.