Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kedisiplinan dan Kesiapan, Sekretariat Bawaslu Blitar Gelar Apel Senin Rutin

apel

Apel Senin 14 Juli 2025 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar apel rutin sekretariat pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 08.00 WIB di halaman kantor Bawaslu setempat. 

Apel ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Heru Setyawan sebagai inspektur, dan diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat serta mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri (IAIN Kediri). 

Kegiatan ini menjadi rutinitas setiap hari Senin sebagai bagian dari upaya membangun kedisiplinan dan mengevaluasi kesiapan kerja seluruh elemen sekretariat.

Dalam amanatnya, Heru Setyawan menegaskan pentingnya menjaga ritme kerja meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu.

Menurutnya, masa non-tahapan justru menjadi momen strategis untuk memperkuat pondasi kelembagaan dan menyiapkan berbagai instrumen pengawasan yang akan digunakan pada tahapan mendatang. 

“Setiap divisi memiliki peran penting, dari kehumasan, pengelolaan data informasi, hingga keuangan. Semua harus berjalan optimal,” ujarnya.

Apel ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi progres kerja masing-masing divisi serta memastikan bahwa seluruh staf berada dalam kondisi siap menjalankan tugas, baik administratif maupun teknis. 

Meski tidak sedang berada di tengah proses pemilu, Bawaslu tetap menjalankan berbagai program kelembagaan seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, penyusunan dokumentasi hukum, dan penguatan sistem informasi.

Kehadiran mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri juga memberikan semangat baru dalam pelaksanaan apel. 

Selain menjadi media pembelajaran bagi mahasiswa, keterlibatan mereka diharapkan bisa memperluas perspektif publik terhadap peran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, bahkan dari balik meja sekretariat.

Melalui apel rutin ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawasan yang solid, responsif, dan siap siaga kapan pun diperlukan. 

Disiplin, koordinasi, dan kesiapan menjadi prinsip utama dalam memastikan seluruh perangkat kelembagaan mampu menjalankan tugas konstitusional pengawasan pemilu dan pemilihan dengan profesional.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)