Lompat ke isi utama

Berita

Jabarkan Tugas Majelis Adjudikasi dan Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Adjudikasi

blitar.bawaslu.go.id - Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi terkait tugas Majelis Adjudikasi dan Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Adjudikasi pada Jumat 15 Juli 2022. Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Blitar serta mahasiswa magang dari UM dan UIN SATU Tulungagung. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin membuka rapat koordinasi ini. “Rapat Koordinasi terkait tugas majelis adjudikasi dan tim ini sebagai langkah konkret awal Bawaslu dalam menyambut tahapan pemilu dan pilkada,” jelas Hakam. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani, sebagai pemantik diskusi, mengatakan bahwa acara ini nantinya perlu ditindaklanjuti dengan simulasi. Nur Mustofa selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa pemapar materi, mengatakan tujuan rapat koordinasi tidak lain untuk peningkatan kapasitas anggota Bawaslu terkait sidang adjudikasi penyelesaian permohonan sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. "Setiap anggota bawaslu perlu mengetahui mekanisme sidang adjudikasi tidak hanya divisi penyelesaian sengketa saja, mengingat setiap tahapan penyelenggaran pemilu maupun pilkada diperlukan partisipasi seluruh anggota Bawaslu tanpa terkecuali," kata Mustofa. Selain penjelasan mengenai tugas, larangan dan kewajiban majelis adjudikasi serta timnya, dijelaskan pula posisi tempat duduk masing masing petugas persidangan oleh Ainun Najib staf divisi penyelesaian sengketa. “Nantinya akan dilaksanakan simulasi persidangan adjudikasi,” ucap Najib. Selain sebagai upaya peningkatan kapasitas internal anggota Bawaslu, rapat koordinasi ini juga turut memberikan pengetahuan serta pengalaman bagi para mahasiswa magang sebab sidang adjudikasi ini berbeda dengan penyelesaian sengketa selain Pemilu. (*/humas)   Penulis : Henni Handayani Satya Editor : Ridha Erviana  
Tag
Berita