Lompat ke isi utama

Berita

Inventarisasi Data Ganda, Panwaslu Kecamatan Udanawu Cegah Ketidakakuratan Data Pemilih

udanawu juli

Anggota Panwaslu Kecamatan Udanawu dalam uji petik coklit

blitar.bawaslu.go.id - UDANAWU - Data pemilih ganda menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Udanawu dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih di Udanawu.

Proses persiapan pemilihan tahun ini diwarnai oleh permasalahan data pemilih ganda yang belum terselesaikan. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang menjadi pusat data pemilih, mengalami kendala dalam mengunggah data akibat adanya data ganda yang belum terverifikasi. 

Keberadaan data pemilih ganda dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi ancaman serius terhadap akurasi data pemilu. 

"Jika tidak segera diatasi, masalah ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesalahan dalam penghitungan suara hingga terjadinya sengketa hasil pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Udanawu Adib Budi Mahmudi.                                            

Di Kecamatan Udanawu terdapat temuan data ganda tepatnya di Dusun Tunjung Kidul RT 01 RW 01, yang dicoklit sebagai pemilih di TPS 07 Dusun Sukorejo RT 03 RW 04  Desa Sukorejo. 

Kemudian terdapat dua pemilih lain yang merupakan warga Desa Tunjung yang berpindah KTP Madura dan kemudian sekarang kembali lagi ke Desa Tunjung. Oleh karena itu, di Madura tetap terdaftar di daftar pemilih.  

Di Desa Bakung juga terdapat daftar pemilih ganda, yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih di TPS 05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu. Ketika dilakukan konfirmasi ke salah satu personil PPS Desa Bakung, nama tersebut juga telah dilakukan  pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih di desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi.

"Atas beberapa data ganda yang terjadi di Kecamatan Udanawu, maka Panwascam Udanawu melakukan kordinasi ke PPK Udanawu terkait penyelesaian data ganda yang terjadi. Dimana didapatkan penjelasan bahwa data ganda tersebut akan dibenahi atau diperbaiki saat pleno Daftar Pemilih Sementara di tingkat desa," beber Adib. *  

 

Penulis : Uma (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Udanawu)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)