Lompat ke isi utama

Berita

Ini Tujuh Poin Imbauan Bawaslu Blitar ke KPU, Tegaskan Integritas dan Transparansi Pemutakhiran Data Partai Politik

imbauan

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar M Lukman Hakim menyerahkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar pada Rabu (12/11/2025).

blitar.bawaslu.go.id — Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar pada Rabu (12/11/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan tujuh poin penting yang menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Ketujuh poin itu antara lain, 1) Proses verifikasi keabsahan data dan dokumen partai politik agar berpedoman pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juncto BAB IV huruf A angka 2 dan 3 Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024; 2) Membuka ruang helpdesk bagi partai politik sebagai wadah konsultasi dan koordinasi dalam pemutakhiran data melalui SIPOL; 3) Memastikan sistem SIPOL berfungsi optimal selama proses pemutakhiran berlangsung; 4) Memberikan perlakuan dan fasilitasi yang sama bagi seluruh partai politik tanpa diskriminasi, 5) Menjamin akses pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap hasil pemutakhiran data yang diterima KPU baik pada semester I maupun semester II tahun 2025; 6) Meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu terhadap potensi kerawanan atau dugaan pelanggaran selama tahapan berlangsung; 7) Melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran data sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bentuk pengawasan preventif agar seluruh proses administrasi kepartaian tetap menjaga prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan antarpartai politik.

“Melalui imbauan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap partai politik memperoleh hak yang sama dalam proses pemutakhiran data, serta memastikan tidak ada celah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas Pemilu ke depan,” ujar Nikmah.

Ibu dua anak ini menambahkan, Bawaslu Kabupaten Blitar juga segera mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik di Kabupaten Blitar terkait pengawasan Partai Politik Secara Berkelanjutan.  

Dengan diterbitkannya surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya bertugas mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga aktif dalam memastikan kesiapan administrasi kepartaian yang menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan berintegritas.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)