Ini Publikasi Kinerja Pengawasan Siber Bawaslu Kabupaten Blitar selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024
|
blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mempublikasikan hasil kinerja pengawasan siber selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Dalam laporan yang dirilis, Bawaslu mencatat telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar ketentuan pemilu melalui 64 formulir A hasil pengawasan siber.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan satu dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas siber. Dugaan pelanggaran ini melibatkan konten di media sosial yang diduga melanggar aturan kampanye, netralitas, atau etika pemilu. Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses klarifikasi dan kajian, serta meneruskan informasi kepada pihak yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku penanggung jawab pengawasan siber menyampaikan bahwa upaya pengawasan siber ini merupakan bagian dari strategi preventif dan responsif untuk menjaga integritas pemilu di era digital.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemilu yang bersih, jujur, dan adil, termasuk di ruang digital yang kini menjadi bagian penting dari proses demokrasi," ujarnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam melaporkan setiap aktivitas digital yang berpotensi melanggar aturan pemilu. Kolaborasi antara pengawas, peserta pemilu, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berintegritas, baik secara luring maupun daring.
Penulis dan Infografis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)