Lompat ke isi utama

Berita

Ini Lho Syarat Minimal Jumlah Dukungan dan Persebaran Dukungan untuk Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024

syarat minimal

Flyer syarat minimal dan persebaran dukungan bacalon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024

blitar.bawaslu.go.id - Bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran minimal di Kabupaten Blitar, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 911 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dallam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. 

“Terkait dengan pemenuhan syarat ini, juga menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah.

Terkait dengan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 merujuk kepada aturan yang ada, maka harus sebesar 7.5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 956.873 pemilih. Dan dengan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Blitar

“Syarat minimal dukungan sebanyak 71. 766 serta persebaran minimal ada di 12 kecamatan di Kabupaten Blitar,” jelas Nikmatus Sholihah yang juga koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini. 

Bawaslu selain melihat jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan, juga akan memastikan apakah nantinya kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan tersebut, di dalamnya ada pihak-pihak yang dilarang atau tidak, seperti ASN, TNI, Polri, juga penyelenggara pemilihan. 

“Kami akan mengawasi proses verifikasi, dan memastikan tidak ada dukungan dari jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilihan,” tandas Nikmah. (*)

Penulis : Ridha Erviana