Ikuti Rapat Pengelolaan Arsip, Bawaslu Blitar Wujudkan Tata Kelola Administasi Transparan dan Akuntabel
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi kelembagaan yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Pengelolaan Arsip bersama Bawaslu RI pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh staf pengelola kearsipan dan difokuskan pada peningkatan efektivitas sistem pemberkasan berbasis kegiatan atau yang dikenal dengan sistem dosier.
Rapat tersebut menekankan pentingnya penerapan sistem pemberkasan dosier sebagai upaya menciptakan pengarsipan yang tertib, efisien, dan mudah ditelusuri kembali. Bawaslu RI merekomendasikan agar setiap berkas dikelompokkan berdasarkan kegiatan atau aktivitas kelembagaan, bukan hanya berdasarkan jenis surat. Dengan begitu, seluruh proses dokumentasi kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan dapat tercatat secara sistematis dan mendukung prinsip akuntabilitas publik.
Selain itu, disampaikan pula bahwa penutupan atau penggembokan berkas sebaiknya dilakukan setiap akhir tahun agar tidak terjadi penambahan dokumen pada periode yang sama. Bagi arsip yang belum menggunakan aplikasi Srikandi, masa retensi dihitung secara manual. Sementara pemberkasan melalui Srikandi akan mengikuti sistem retensi otomatis yang sudah terintegrasi. Akun yang digunakan untuk proses pemberkasan adalah akun resmi pengelola surat kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu RI juga menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya mencakup surat masuk dan surat keluar, tetapi juga naskah mandiri yang dihasilkan dari kegiatan di luar aplikasi Srikandi. Melalui penguatan sistem pemberkasan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, transparan, dan akuntabel.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)