Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Koordinasi Tim JDIH oleh Bawaslu Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Blitar Dapat Pujian

jdih

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Tim JDIH yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin 28 Juli 2025

blitar.bawaslu.go.id – Dalam upaya memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum, Bawaslu Kabupaten Blitar turut serta dalam Rapat Koordinasi Tim JDIH yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

Kegiatan yang berlangsung pada Senin 28 Juli 2025 secara daring dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits, ini dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah beserta sejumlah staf dari bagian hukum.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, mengatakan  giat ini bertujuan menyelaraskan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat kabupaten dengan standar provinsi, termasuk pembagian tugas operasional, teknis pemutakhiran dokumen hukum, dan optimalisasi akses publik terhadap informasi hukum.

Dalam rapat koordinasi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Blitar mempresentasikan hasil implementasi JDIH di kabupaten masing-masing. 

Presentasi menyoroti progres pengunggahan peraturan, putusan, serta panduan hukum internal di portal JDIH. 

Penyelenggaraan ini menerima sorotan positif dari peserta lain karena kelengkapan dokumen hukum digital serta sistem manajemen JDIH Kabupaten Blitar yang dinilai efisien.

Poin yang ditekankan dalam rapat, Pengelolaan JDIH oleh Bawaslu Kabupaten Blitar mendapat pujian dari Bawaslu Jatim, berkat konsistensi pembaruan konten produk hukum, variabel jenis produk hukum, kuantitas produk hukum, dan koordinasi internal yang tertib. 

Ini menunjukkan komitmen kuat Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mensinergikan pengelolaan dokumentasi hukum dengan standard terbaik nasional.

Sebagai penutup, rapat ini memperkuat strategi kolaborasi antar Bawaslu kabupaten/kota se‑Jatim serta menyinergikan seluruh unit kerja untuk mengoptimalkan pemanfaatan JDIH sebagai sarana transparansi dan edukasi hukum dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar