Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakor Daring Tim Produsen Data, Bawaslu Blitar Siap Perkuat Tata Kelola Data Pengawasan

rakor satu data

Rapat Koordinasi (Rakor) Daring Tugas dan Fungsi Tim Produsen Data Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rabu 28 Januari 2026.

blitar.bawaslu.go.id — Dalam rangka memperkuat tata kelola data pengawasan pemilu dan pemilihan yang terintegrasi dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Daring Tugas dan Fungsi Tim Produsen Data Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rabu 28 Januari 2026.

Rakor ini diikuti oleh peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur yang membidangi data dan informasi. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, dan menghadirkan pembicara dari Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, yakni Sahat Erwin Gemayel Siagian beserta tim.

Dalam rakor tersebut disampaikan penjelasan kebijakan Satu Data Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024, sekaligus tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu RI tertanggal 12 Januari terkait pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Produsen Data.

Materi utama rakor menekankan bahwa Produsen Data merupakan unit kerja yang bertugas menghasilkan data pengawasan pemilu dan pemilihan yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Produsen Data dipahami sebagai peran kelembagaan, bukan sekadar aplikasi atau sistem informasi. Dijelaskan pula struktur Tim Produsen Data, dengan susunan: Koordinator dijabat Ketua Bawaslu Provinsi, Wakil Koordinator oleh Koordinator Divisi terkait, Penanggung Jawab oleh Kepala Sekretariat Provinsi, serta Anggota yang terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Sekretariat/Kasubbag Bawaslu Kabupaten/Kota, dan narahubung data.

Dalam alur pengelolaan data, Bawaslu Kabupaten/Kota berperan sebagai penghasil data awal yang kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk dilakukan koordinasi dan quality control, sebelum selanjutnya dikirimkan ke Bawaslu RI melalui Portal Satu Data Bawaslu. Adapun pembentukan SK Tim Produsen Data ditegaskan cukup dilakukan di tingkat provinsi.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam rakor ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk mendukung penguatan sistem satu data pengawasan. Data yang tertata dengan baik menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu dan pemilihan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Melalui penguatan peran Tim Produsen Data, Bawaslu diharapkan mampu menyajikan data pengawasan yang konsisten, terintegrasi, dan berkualitas, sehingga mendukung pengambilan kebijakan, pencegahan pelanggaran, serta penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan secara profesional dan berintegritas.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)